MakaSugeng menyebut, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke-25 anggota Polri dalam melakukan penanganan atas kematian Briptu Yosua sangat bertentangan dengan pasal 13 dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (OL-13) Baca Juga: Komnas HAM: Kasus kematian Brigadir J Makin Jelas
Jakarta Setiap profesi pasti memiliki seperangkat aturan yang tidak boleh dilanggar. Begitu juga dengan Bapak/Ibu yang saat ini berprofesi sebagai guru memiliki seperangkat aturan yang untuk tidak oleh dilanggar yang disebut kode etik guru. Sosok guru merupakan sosok yang selalu menjadi panutan oleh siswa-siswi dan masyarakatnya seperti kata Ki Hajar Dewantara âing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karsa, tut wuri handayaniâ. Itulah mengapa penting adanya suatu rambu-rambu atau norma yang harus menjadi pijakan para guru yang biasa disebut kode etik guru. Dikutip dari laman Quipper, artikel ini akan membahasnya selengkapnya apa itu kode etik guru. Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Sejarah ini dimulai pada tahun 1971 saat FIP-IKIP Malang mengadakan seminar tentang etika jabatan guru. Seminar tersebut diikuti oleh Kepala Perwakilan Departemen P dan K Provinsi Jawa Timur, Kepala Kabin se-Madya dan Kabupaten Malang, guru se-kota Madya, dan para dosen FIP-IKIP Malang. Lanjut pada tahun 1973, PGRI Persatuan Guru Republik Indonesia mengadakan Kongres PGRI ke XIII. Pada kongres itu, PGRI berhasil merumuskan secara yuridis kode etik guru Indonesia. Pihak yang bertanggung jawab untuk merumuskan isinya, merupakan para ahli di bidang pendidikan. Adapun tahap perumusan sampai pengesahannya adalah sebagai berikut. Tahap pembahasan/perumusan yang dilakukan pada tahun 1971/1973 Tahap pengesahan dilakukan saat Kongres PGRI ke XIII, yaitu November 1973 Tahap penguraian dilakukan pada Kongres PGRI ke XIV pada tahun 1979 Tahap penyempurnaan dilakukan pada Kongres PGRI XVI pada tahun 1989 Mengingat perumusannya dilakukan secara yuridis, maka setiap pelanggaran di dalamnya akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pengertian Kode Etik Guru Kode etik guru adalah norma atau asas yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman tersebut diharapkan nantinya bisa membedakan perilaku baik atau buruk seorang guru, memilah-milah mana saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai seorang pendidik. Keberadaan kode etik ini bertujuan untuk menempatkan sosok guru sebagai pribadi yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Isi Kode Etik Guru Sebagai bagian dari profesi guru, apa saja kode etik seorang guru? Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi utama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan. Sumber Kode Etik Guru Dalam proses perumusan harus bersumber dari hal-hal berikut. Nilai agama dan Pancasila Nilai kompetensi guru yang meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional Nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial Pelaksanaan Kode Etik Guru Pada kenyataannya, pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, yaitu sebagai berikut. Pendidikan dan kualitas guru. Sarana dan prasarana pendidikan. Kedudukan, karir, dan kesejahteraan guru. Kebijakan pemerintah dan sistem pendidikan. Namun demikian, guru, pemerintah, dan pihak terkait harus tetap optimistis dan tetap semangat untuk bekerja sama menciptakan upaya dalam proses pelaksanaannya. Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran ini bisa didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma moral yang terkandung di dalam kode etik berkaitan dengan profesi gurunya. Pelanggaran bisa berupa pelanggaran ringan, sedang, sampai berat. Setiap guru yang melanggar kode etik akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang berwenang untuk merekomendasikan sanksi pada pelanggaran kode etik adalah Dewan Kehormatan Guru Indonesia. Pemberian sanksi harus bersifat objektif, tidak diskriminasi, dan tidak bertentangan dengan dasar organisasi profesi dan perundang-undangan. Jika seorang guru melakukan pelanggaran kode etik, artinya guru tersebut telah melanggar sumpah/janji guru yang pernah diucapkan. Cek Berita terbaru dan Artikel menarik lainnya di Google News
Dalamhal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Lalu apa saja kode etik guru BK? 1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. 2. guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia klien. 4.BANGUN PENDIDIKAN - Kode etik guru merupakan norma atau asas yang harus diikuti oleh guru di Indonesia sebagai panduan dalam perilaku dan pelaksanaan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pedoman ini diharapkan dapat membedakan perilaku yang baik dan buruk seorang guru serta menentukan hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan selama menjalankan tugas sebagai pendidik. Kehadiran kode etik ini bertujuan untuk menjadikan guru sebagai sosok yang terhormat, mulia, dan bermartabat. Dalam pembahasan kali ini, akan dijelaskan secara mendalam terkait kode etik guru dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai seorang pendidik. Selain itu, akan dibahas pula konsekuensinya jika dilanggar oleh seorang guru, serta manfaatnya. Untuk itu simak ulasannya di bawah ini. Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan Pengertian Kode Etik Profesi Keguruan RDS Kode etik profesi keguruan adalah seperangkat norma, nilai, dan prinsip yang harus diterapkan oleh seorang guru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik profesi keguruan berisi tentang tata cara berperilaku, bertindak, dan bersikap sebagai seorang guru yang profesional dan bertanggung jawab. Kode etik profesi keguruan biasanya mencakup beberapa hal, seperti etika, moralitas, integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme. Kode etik tersebut mengatur mengenai standar etika yang harus diterapkan oleh guru dalam hubungannya dengan siswa, rekan kerja, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Penerapan kode etik profesi keguruan sangat penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan citra profesi keguruan. Kode etik profesi keguruan membantu guru untuk menjadi pendidik yang bertanggung jawab, berintegritas, dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat. Sebagai contoh, kode etik guru di Indonesia mencakup beberapa prinsip seperti menghargai hak asasi manusia, menjunjung tinggi profesionalisme, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, tidak diskriminatif, menghindari tindakan yang membahayakan siswa, dan memperbaharui ilmu pengetahuan. Dengan menerapkan kode etik guru ini, maka seorang guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, mulia, dan bermartabat dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Fungsi Kode Etik Guru Fungsi Kode Etik GuruRDS Kode etik keguruan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, di antaranya 1. Sebagai panduan perilaku Kode etik keguruan memberikan panduan atau pedoman perilaku bagi seorang guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kode etik ini memberikan acuan tentang perilaku yang baik dan buruk, sehingga guru dapat mempertahankan integritas dan kehormatan profesi. 2. Menjaga kualitas pendidikan Dengan mematuhi kode etik keguruan, seorang guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas, memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat, serta mampu mengembangkan potensi siswa dengan baik. 3. Memelihara hubungan yang baik Kode etik keguruan juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat membangun kepercayaan dan menghormati hak-hak siswa serta menghargai perbedaan budaya dan agama dalam masyarakat. 4. Menjaga kepercayaan publik Kode etik keguruan dapat membantu menjaga kepercayaan publik terhadap profesi guru. Seorang guru yang mematuhi kode etik akan dihormati dan diakui oleh masyarakat sebagai sosok yang dapat dipercaya dan memiliki integritas tinggi. 5. Memelihara profesionalisme Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, seorang guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Manfaat Kode Etik Guru Manfaat Kode Etik GuruRDS Kode etik guru memiliki banyak manfaat, di antaranya Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugasnya Memberikan panduan bagi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Panduan ini meliputi perilaku yang diharapkan, tanggung jawab, etika profesional, dan standar kinerja. Membantu menjaga kualitas pendidikan Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat memberikan pendidikan yang berkualitas dan memperhatikan kepentingan siswa serta masyarakat. Menjaga hubungan yang baik antara guru, siswa, dan masyarakat Kode etik guru juga berfungsi untuk menjaga hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara guru, siswa, dan masyarakat. Membantu menjaga citra dan martabat profesi guru Dengan mematuhi kode etik guru, guru dapat menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta dihormati oleh masyarakat. Menjaga profesionalisme dalam profesi pendidikan Kode etik keguruan juga berfungsi untuk memelihara profesionalisme dalam profesi pendidikan. Dengan mematuhi kode etik, guru diharapkan dapat menjaga standar etika yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Mencegah penyalahgunaan wewenang Kode etik keguruan dapat membantu mencegah penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh seorang guru sebagai pendidik. Menghindari konflik kepentingan Kode etik keguruan juga berfungsi untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara guru dan pihak lain, seperti keluarga siswa atau pihak sponsor. 10 Kode Etik Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005 10 Kode Etik Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005RDS Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur mengenai kode etik bagi guru dan dosen. Beberapa poin penting yang terkait dengan kode etik guru menurut UU tersebut antara lain Guru harus menghargai hak asasi manusia dan memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Guru harus berperan sebagai teladan bagi siswa dalam hal sopan santun, integritas, dan moralitas. Guru harus menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru harus memperhatikan kepentingan siswa dan masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. Guru tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan status sosial. Guru harus menghindari tindakan yang merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa. Guru tidak boleh menyalahgunakan kewenangan atau wewenang yang dimiliki sebagai pendidik. Guru harus memperbaharui ilmu pengetahuannya secara terus-menerus dan mengembangkan diri sebagai pendidik yang berkualitas. Guru harus menjaga citra dan martabat profesi pendidik serta memperjuangkan hak-haknya sebagai pendidik. Guru harus memperjuangkan terciptanya lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan kondusif. Kode etik guru yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 bertujuan untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas guru sebagai pendidik serta menjaga kualitas pendidikan di Indonesia. Hubungan Kode Etik dan Profesi Keguruan Hubungan Kode Etik dan Profesi KeguruanRDS Kode etik guru sangat erat kaitannya dengan profesi keguruan. Kode etik menjadi panduan dan acuan bagi guru dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Kode etik tersebut mengatur mengenai etika dan moralitas yang harus diterapkan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan kepribadian siswa, maka guru harus memiliki kode etik yang jelas dan terstandarisasi untuk menjaga kualitas pendidikan yang diberikan. Kode etik juga membantu guru untuk menjaga integritas dan citra profesi keguruan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi keguruan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik, guru harus selalu memperhatikan etika dan moralitas yang tercantum dalam kode etik guru. Guru harus menghindari tindakan yang dapat merugikan siswa atau membahayakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tidak boleh memperlakukan siswa secara diskriminatif. Dengan menerapkan kode etik keguruan, maka profesi keguruan akan semakin dihormati dan diakui oleh masyarakat. Guru akan dianggap sebagai sosok yang terhormat, profesional, dan berkualitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pendidik. Demikianlah pembahasan mengenai kode etik guru, semoga pembahasan ini dapat memberikan pembahaman yang lebih baik tentang penting dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan. tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Home QuestĂ”es de Concurso Contato Home QuestĂ”es de Concurso QuestĂ”es sobre Ătica Profissional Lista completa de QuestĂ”es sobre Ătica Profissional para resolução totalmente grĂĄtis. Selecione os assuntos no filtro de questĂ”es e comece a resolver exercĂcios. O sigilo profissional Ă© um preceito muito importante para o servidor pĂșblico, porque garante ao contribuinte que suas informaçÔes pessoais nĂŁo serĂŁo divulgadas ou usadas de forma incorreta. O sigilo profissional Ă© tambĂ©m um conceito muito ligado ao respeito por aquilo que Ă© correto, e, portanto, ao conceito de A. extroversĂŁo. B. negligĂȘncia profissional. C. subjetividade. D. divulgação de informaçÔes. E. Ă©tica profissional. Ao lidar com pessoas e transmitir informaçÔes, tanto quando se interage com colegas de setor quanto com o contribuinte, qual das competĂȘncias abaixo Ă© a Ășnica que NĂO contribui para o bom desempenho destas atividades? A. Passividade. B. Capacidade de trabalhar em equipe. C. Objetividade. D. Ătica profissional. E. Organização. Nas organizaçÔes pĂșblicas e privadas, o conjunto de normas Ă©ticas que forma a consciĂȘncia do profissional e representa imperativos de sua conduta recebe o nome de A. GestĂŁo de arquivos. B. Sigilo profissional. C. Comunicação organizacional. D. Ătica profissional. E. GestĂŁo de documentos. O bom relacionamento com colegas de setor e no atendimento ao pĂșblico depende muito de habilidades comportamentais, que sĂŁo posturas e comportamentos positivos importantes em qualquer tipo de relação humana. Dentre as caracterĂsticas abaixo, a Ășnica que nĂŁo pode ser considerada um comportamento positivo no ambiente de trabalho Ă© A. Respeito Ă s Normas. B. Trabalho em Equipe. C. Organização. D. Responsabilidade. E. Individualismo. Para um profissional manter o comportamento Ă©tico em uma organização, ele deve EVITAR A. se colocar no lugar das outras pessoas em qualquer situação. B. os elogios frequentes e a divisĂŁo do sucesso com todos. C. crĂticas a colegas na frente de outras pessoas ou responsabilizĂĄ-los na ausĂȘncia. D. fazer comentĂĄrios sobre a ação ou atitude de alguĂ©m em particular. Todo profissional que mantenha contato com o cidadĂŁo e a sociedade precisa ter comportamento de alto nĂvel, uma maneira Ă©tica de ser e agir. Ătica, como ensinaram os filĂłsofos gregos da estrutura bĂĄsica do conhecimento e da sabedoria, Ă© exatamente um valor seguido por pessoas que respeitam o outro indivĂduo. O funcionĂĄrio pĂșblico municipal, que segue o Estatuto do Servidor, precisa incorporar normas e valores de Ă©tica profissional. Isto significa que o servidor deve A. ignorar normas do CĂłdigo de Defesa do Consumidor. B. seguir de modo inflexĂvel quaisquer normas administrativas. C. agir e comportar-se adequadamente em relação ao pĂșblico em geral. D. cumprir apenas, e sem diĂĄlogo com outras pessoas, as ordens superiores. No que tange Ă Ă©tica profissional, observe o seguinte comando deontolĂłgico dos servidores pĂșblicos federais Âa função pĂșblica deve ser tida como exercĂcio profissional e, portanto, se integra na vida particular de cada servidor pĂșblico. Assim, os fatos e atos verificados na conduta do dia a dia em sua vida privada poderĂŁo acrescer ou diminuir o seu bom conceito na vida funcionalÂ. A partir do comando Ă©tico anterior pode-se concluir que A. O servidor pode agir como quiser na sua vida pessoal, jĂĄ que a imagem individual jamais afetarĂĄ a sua imagem pĂșblica. B. O servidor pĂșblico deve ser leal Ă instituição pĂșblica a que serve, devendo, por exemplo, abster-se de comentar fatos internos da repartição nas redes sociais. C. O preceito Ă©tico apresentado no enunciado estĂĄ equivocado porque a função pĂșblica nĂŁo Ă© uma profissĂŁo e sim um meio de o servidor obter estabilidade financeira. D. Um agente pĂșblico que cumpre sua missĂŁo no trabalho nĂŁo pode ser questionado quanto a atividades ilĂcitas ou imorais que exerce fora do horĂĄrio de expediente. O conjunto de normas que indica como os indivĂduos devem se comportar na qualidade de membros de um determinado corpo socioprofissional Ă© denominado A. responsabilidade. B. moralidade. C. Ă©tica profissional. D. empatia. E. solidariedade. Um procedimento recomendĂĄvel para a promoção de atitudes Ă©ticas pressupĂ”e que uma organização promova constantemente A. comemoraçÔes festivas e almoços coletivos. B. o acolhimento de diferentes expressĂ”es e manifestaçÔes. C. a adesĂŁo incondicional a rĂgidos valores e comportamentos. D. atividades que despertem a competitividade entre os colaboradores. A que outro tipo de Ă©tica o texto se refere? A. Ătica do populismo polĂtico. B. Ătica da economia solidĂĄria. C. Ătica da diversidade conjuntural. D. Ătica da intencionalidade do agente. > Pertanyaan Disebutkan dalam artikel di atas bahwa Kode Etik PNS itu telah diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2004. Lalu kemukakan poin-poin tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pada PP 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa KORPS dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, baik etika dalam bernegara, berorganisasi, dan 75% found this document useful 4 votes14K views6 pagesDescriptionmahani nur ainiCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?75% found this document useful 4 votes14K views6 pagesSoal Uas Etika Profesi Keguruan 2016 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA FAKULTAS EKONOMI Jalan Colombo Nomor 1 Yogyaîar!a ""$1 T%l%&on ' a * +î-.""./0, Laman* î%23ny2a4256 E7ma5l* î%83ny2a4256 SOAL UJIAN Pro65'J3r39an* P%n6565îan A6m5n59!ra95 P%rîan!oran'P%n6565îan A6m5n59!ra95 Ma!a K3l5a* E!5îa Proî%95 K%g3r3anKo6% Ma!a K3l5a* MADî;.SKS* SKSS%m%9!%r* ; 5an* Take Home ?aî!3* 7ar5, Tanggal* J3mîa!, î Jan3ar5 01-J3mla P%9%r!a* .0K%r>aîanla 9oal b%r5î3! 5n5 &a6a l%mbar >aBab yang !%la 659%65aîanî12Ko6% %!5î g3r3 b%rî3ng95 m%n>aga îr%65b5l5!a9 6an nama ba5î g3r3 6alam m%nyan6ang9!a!39 9%baga5 &%n6565î2 î %r6a9arîan î3ng95 !%r9%b3!, >%la9îan &%n!5ngnya îo6% %!5î bag5 &roî%95 g3r3 6an b%r5îan 4on!onya22Tan!angan &roî%95 g3r3 6ar5 !a3n î% !a3n 9%maî5n îom&l%î92 M%n3r3! Sa36ara, a&aîa!an!angan !%rb%9ar 6an !%rb%ra! yang 65alam5 g3r3 &a6a !5ga !a3n !%raî5rî J%la9îan ala9anSa36ara 659%r!a5 9ol395nya2;2î %r6a9arîan a95l BaBan4ara !%n!ang 5m&l%m%n!a95 îo6% %!5î g3r3, baga5manar%îom%n6a95 Sa36ara agar îo6% %!5î 6a&a! 65&aam5 6an 65laî9anaîan 6%ngan ba5î ol%g3r3î.2Car5la 4on!o îa939 &%langgaran îo6% %!5î g3r3 b%9%r!a &%ny%l%9a5an îa939 !%r9%b3! 65 b%rbaga5 m%65a ma99a ma3&3n 6ar5 &%n3!3ran nara 93mb%r aîan îî DosenTim VerifikasiKaprodi / Kajurîîîîîîîîîîîîîî Visi FE UNY Pada tahun 2025 menjadi fakultas ekonomi unggul dalam bidang pendidikan dan ilmu ekonomi yangbeîlandaskan keta!"aan kemandiîian dan ke$endekiaan seîta beî"a"asan ekonomi keîakyatan ke"iîausahaandan nilai budaya luhuî% KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA FAKULTAS EKONOMI Jalan Colombo Nomor 1 Yogyaîar!a ""$1 T%l%&on ' a * +î-.""./0, Laman* î%23ny2a4256 E7ma5l* î%83ny2a4256 LEM!A" VALIDASI SOAL UJIAN Pro65'J3r39an* P%n6565îan A6m5n59!ra95 P%rîan!oran'P%n6565îan A6m5n59!ra95Ma!a K3l5a ' Ko6%* E!5îa Proî%95 K%g3r3an' MADî;.î obo! SKS* S%m%9!%r* ; 5an* Take home ?aî!3* 7î %r6a9arîan a95l H%r5î5îa95, 9oal 3>5an 65nya!aîan 5îan !an&a r%H595 î Layaî 653>5îan 6%ngan r%H595 &an5!5a î Layaî 653>5îan 6%ngan r%5H595 6o9%n &%ngam&3 î T56aî layaî 653>5îan R%îom%n6a95*222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222222V%r5î5îa!or,aga îr%65b5l5!a9 6an nama ba5î g3r3 6alam m%nyan6ang9!a!39 9%baga5 &%n6565î2 a6anya îo6% %!5î !%r9%b3! 65ara&îan &ara g3r3 !56aî m%laî3îan &%langgaran7&%langgaran !%ra6a& î%Ba>5bannya2 Ja65 93b9!an9565b%rlaî3îannya îo6% %!5î î%&a6a g3r3 9%b%narnya 3n!3î m%namba î%B5baBaan 6anm%m%l5ara image &roî%95 g3r3 !%!a& ba5î2 K%!aa!an g3r3 &a6a Ko6% E!5î aîanm%n6orong m%r%îa b%r&%r5laî3 9%93a5 6%ngan norma7 norma yang 65bol%îan 6anm%ng5n6ar5 norma7norma yang 65larang ol% %!5îa &roî%95 yang 65!%!a&îan ol%organ59a95 a!a3 a9o95a95 &roî%95nya 9%lama m%n>alanîan !3ga97!3ga9 &roî%95onal 6anî%563&an 9%baga5 Barga n%gara 6an anggo!a ma9yaraîa!2 D%ngan 6%m5î5an, aî!3al59a9565r5 g3r3 6alam m%laî9anaîan &ro9%9 &%n6565îan 6an &%mb%la>aran 9%4ara &roî%95onal, b%rmar!aba!, 6an b%r%!5îa aîan !%rB3>362 Con!onya an!ara la5n G3r3 b%rbaî!5m%mb5mb5ng &%9%r!a 6565î 3n!3î m%mb%n!3î man395a 5n6on%95a 9%3!3nya b%r>5BaPan4a95la, G3r3 m%m5l5î5 6an m%laî9anaîan î%>3>3ran &roî%995onal, b%r!5n6aî &roî%95onal 6alam m%laî9anaîan !3ga9 m%n6565î, m%nga>ar, m%mb5mb5ng,m%ngaraîan, m%la!5, m%n5la5, 6an m%ng%Hal3a95 &ro9%9 b%la>ar &ara &%9%r!a 6565î 3n!3î m%B3>36îan !3>3an &%n6565îan na95onal22Sala 9a!3 !an!angan !%rb%9ar 6an !%rb%ra! yang ar39 65alam5 g3r3 &a6a !5ga !a3n!%raî5r a6ala P%r3baan î3r5î3l3m 01; 6ar5 9%b%l3mnya î3r5î3l3m 00î &al5ngm%n4oloî !%rl%!aî &a6a &ro9%9 &%mb%la>aran aran, g3r3 65!3n!3! 3n!3î m%ran4ang 6anm%laî9anaîan &%mb%la>aran yang m%l5ba!îan a9&%î aî%î!5î 36 !%rl%b5 6a3l3 6anî%m365an aîan m%mb%r5 &%ngar3 &a6a î%!%ram&5lan 959Ba2 K%!%ram&5lan !an&a65lan6a95 ol% &%ng%!a3an yang 43î3& aîan m%n>a65 !56aî b%rmaîna2 K%!%ram&5lanBa>5b 656a9ar5 ol% &%ng%!a3an yang m%n6alam 6an l3a92 S%!%la &%ng%!a3an 6anî%!%ram&5lan 65î3a9a5 6%ngan ba5î ol% 959Ba, bar3la g3r3 m%nanamîan a9&%î 95îa&2Dalam al &%n5la5an, g3r3 Ba>5b m%ny393n r%n4ana &%n5la5an, m%ny5a&îan &%rangîa! &%n5la5an yang 65&%rl3îan, !%rma93î >a6Bal &%n5la5an, 9%r!a !%în5î a!a3 4ara &%n5la5an2Ala! &%n5la5an 9%î3rangnya m%n4aî3& !5ga îom&on%n &%n5la5an ya5!3 &%n5la5an 95îa&, &%ng%!a3an, 6an î%!%ram&5lan2 S%!5a& a9&%î, 65!3n!3î b3î!5 î595î &%n5la5an 9%5ngga &r5n95& &%n5la5an o!%n!5î b%nar7b%nar aîan !am&aî2 S%!%la 9%l%9a5 m%laî3îan &%n5la5an &ro9%9, maîa g3r3 ar39 m%laî3îan r%îa&5!3la95 &%n5la5an &a6a !5a&7!5a& aî5r î%g5a!an &%mb%la>aran2 R%îa&5!3la95 5n5 aîan m%n>a65 n5la5 yang 65!3angîan 6alam b3î3 ra&or! &a6a aî5r 9%m%9!%r2 Sol395 6alam m%nga!a95 &%rma9alaan !%r9%b3! ya5!3 b%r3&a î%g5a!an &%la!5an bag5g3r3, >3ga 3n!3î 9%m3a >%n>ang 6%ngan 63ra95 . 7 " ar52 D5 6a%ra, &%la!5an65laî9anaîan ol% L%mbaga P%n>am5nan M3!3 P%n6565îan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Apa sih kode etik guru BK? Lalu bagaimana dengan kompetensi dan tugas guru BK?Yups! disini semuanya akan terjawab secara lengkap tentang apa itu Kode etik, Kompetensi dan Tugas Seorang Guru BK. Apa yang dimaksud kode etik? Menurut KBBI Kode etik diartikan sebagai norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Dalam hal ini kode etik adalah aturan atau ketentuan sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu apa saja kode etik guru BK?1. guru harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip bimbingan dan guru harus berupaya secara maksimal untuk mencapai hasil yang terbaik. 3. Seorang guru BK harus menyimpan rahasia Bersikap adil dengan berbagai Bersikap hormat dengan klien. 1 2 3 Lihat Pendidikan SelengkapnyaSehebatapapun kita saat ini, pasti tak akan terlepas dari peran guru yang sudah mendidik kita. Namun profesi guru juga ternyata memiliki kode etik yang harus mereka taati, sama halnya dengan berbagai macam jenis profesi lainnya yang juga memiliki kode etik, yang nantinya akan di jadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan juga berperilaku, dan memberikan nilai-nilai moral dalam mendidik para siswanya.