SejumlahSyarat untuk Memperoleh Legalisir Buku Nikah. Melansir dari laman sipp.menpan.go.id, terdapat sejumlah syarat bila kamu ingin mendapatakan legalisir akta nikah. Berikut ini lampiran syaratnya: a. Membawa buku nikah asli (suami-isteri). b. Membawa fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-isteri). c. Membawa paspor (bagi WNA). d.
2 Surat pengantar nikah dari Kelurahan sesuai domisili. 3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), serta akta lahir pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya. 4. Izin dari atasan untuk TNI/Polri. 5. Akta kematian bagi pasangan yang berstatus cerai mati, atau akta cerai bagi pasangan yang berstatus cerai hidup. 6.
PersyaratanMengajukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama. Untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, Penggugat harus melengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : Surat Gugat Cerai. Fotokopi KTP (suami istri) Fotokopi Kartu Keluarga. Fotokopi Buku Nikah.
Menggugatcerai ke Pengadilan dengan berbekal fotocopy Buku Nikah tidak akan diterima. Apabila Buku nikah Anda hilang atau ditahan pasangan anda maka sebagai penggantinya anda bisa membuat Duplikat Buku Nikah untuk diserahkan ke Pengadilan. Pengadilan akan menerima Duplikat Buku Nikah sebagai pengganti Buku Nikah Asli. Bagaimana cara mengurus pembuatan Buku Nikah ? Anda bisa mengajukan pembuatan Duplikat Buku Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda mendaftarkan pernikahan dulu. KumpulanContoh Fotocopy Surat Nikah Legalisir Terbaru - Lihat Contoh Surat Terbaik - · ini adalah cara fotocopy buku nikaj atau surat nikah yanh benar langsung otomati sekali jalan, fotocopy buku nikah atau surat nikah dijadikan atas bawah #fot. Legalisir fotocopy surat nikah ke kantor urusan agama. Pastikan buku nikah berada pas di ukuran b6. Jul 02, 2021 · fotocopy surat nikah orang tua/akta cerai.
Dokumenpengganti buku nikah ini harus diurus di KUA atau Disdukcapil yang sama dengan saat mendaftarkan pernikahan dulu. Syarat-syarat untuk membuat duplikat buku nikah di KUA, yakni: surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang ditandatangani suami dan istri dengan memakai meterai 10.000,
Apabilaanda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma. • Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan, yaitu : 1) Surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan. 2) Surat permohonan itsbat nikah. RAkYKmw.
  • dcme7ccjg5.pages.dev/305
  • dcme7ccjg5.pages.dev/257
  • dcme7ccjg5.pages.dev/179
  • dcme7ccjg5.pages.dev/108
  • dcme7ccjg5.pages.dev/362
  • dcme7ccjg5.pages.dev/320
  • dcme7ccjg5.pages.dev/195
  • dcme7ccjg5.pages.dev/420
  • contoh fotocopy buku nikah untuk cerai